PONDOK PESANTREN NURUL ANWAR MUBTADIÍN

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Selasa, 09 Oktober 2012

FOTO KEGIATAN NISFU SYA'BAN

FOTO KEGIATAN NISFU SYA'BAN







FOTO KEGIATAN PONPES

PERINGATAN ACARA MAULID NABI













PONPES NUR AL-ANWAR

SMPT DIPONEGORO DAN PONPES NUR AL-ANWAR MUBTADI'IN

Memberikan Akta Pengesahan Akta Pendirian
Yayasan Nur Al-Anwar 
Mumunggang Dangdeur
NPWP : 31.319.479.7-439.00
Berkedudukan di Jalan Wera Bunder Kelurahan Dangdeur Kec. Subang Kab. Subang
Sesuai dengan Akta No.29 Tanggal 07 April 2011
Yang Dibuat Oleh Notaris Kasman Hadi Wijaya.SH
Berkedudukan di Kabupaten Subang.

( Alamat Pon-Pes yang lebih dikenal di Kawasan Younif 312 Kala Hitam Subang )

Selasa, 18 September 2012

PROFIL SMPT DIPONEGORO


I.              PENDAHULUAN


Melalui perjalanan panjang setapak demi setapak dari daerah satu kedaerah lain yang akhirnya tertumpu di suatu daerah yang belum ada penghuni namun subur akan tumbuh-tumbuhan dan nyaman untuk sarana pendidikan didaerah terbuka yang masih alami, daerah itu dinamai masyarkat setempat dengan nama blok Cipendeuy. Disinilah kami sekeluarga bermaksud melanjutkan perjuangan dalam pengembangan dibidang pendidikan. Merupakan modal awal yang perlu dibina sebagai insan yang di karunia nikmat yang sangat mulia yaitu akal sehat, disamping itu belajar mengajar merupakan kewajiban bagi semua insan. Pendidikan merupakan program pemerintah untuk mencerdaskan bangsa dan memberantas kebodohan diatas tanah air tercinta agar tercipta masyarakat yang berkarakter dan berbudi luhur. Oleh karena itu  yayasan Nurul Qur’an ikut serta dalam program pemerintah dalam mengembangkan pendidikan dengan harapan masyarakat sekitar dapat mengenyam pendidikan dengan mudah dan terjangkau dengan jarak tempuh tidak begitu jauh untuk daerah bunder, wera sari, ciletik, dan wera jaya. Yayasan Nurul Qur’an berupaya untuk mendirikan SMP Terpadu dengan perpaduan basic formal yang telah diprogramkan DIKNAS dan keagamaan sebagai modal spiritual anak didik dan sekaligus diasramakan. SMP terpadu ini berdiri diatas area tanah milik H.Abdul Mutholib dengan luas area 2.392 M², dan sekaligus sebagai pembina dan pendiri yayasan. Yayasan Nurul Qu’an  terdaftar di notaris dengan nama Yayasan Pendidikan Nurul Qur’an sebagai payung hukum yang sah dan diakui oleh negara sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-2817.AH.01.04.Tahun 2010.

Yayasan ini berdiri baru seumur jagung yang di motori oleh keluarga besar H.Abdul Mutholib. Melihat dukungan dari masyarakat setempat dan orang tua santri dari pondok pesantren Nurul Anwar Mubtadi’in yang dikelola oleh Ustd. Jejen Zaenal Mufid yang begitu besar antusias untuk menyantri, kami berbesar hati untuk medirikan SMP Terpadu. Sekolah yang akan didirikan ini merupakan upaya dalam mewujudkan cita-cita bersama keluarga besar H. Abdul Mutholib seorang pendidik yang telah membesarkan putra-putrinya dengan pendidikan yang cukup mumpuni.
Mudah mudahan lembaga pendidikan yang akan didirikan yaitu sekolah menengah pertama dengan nama SMP Terpadu Diponegoro Yayasan Nurul Quran dapat membantu ikut mencerdaskan bangsa melalui dua sudut pandang. Pertama, ditinjau melalui pendekatan ilmu pengetahuaan dan tekhnologi, kedua pendekatan spiritual. Pendidikan yang menekankan salah satu aspek saja terbukti tidak memadai dan tak lagi relevan. Oleh sebab itu kami keluarga besar Yayasan Nurul Quran mempunyai misi menyatukan dua aspek itu dalam proses belajar-mengajar di SMP Terpadu Dipenogoro yang kami dirikan ini. 

SMP Terpadu Diponegoro ini secara administratif berada dibawah Yayasan Nurul Quran, dan secara tekhnis menjadi unit dari Yayasan Nurul Anwar Mubtadi’in, sebuah Yayasan yang juga menaungi Pondok Pesantren Nurul Anwar Mubtadiin. Ini merupakan upaya kongkrit dari Yayasan Nurul Quran untuk mewujudkan pendidikan integratif yang menyatukan aspek intelektualitas dan spiritualitas. Selain misi itu, dalam pelaksanaannya kami merasa perlu berpijak pada sistem dan tradisi pendidikan yang sudah ada, disamping bersikap arif dengan kesediaan untuk menerapkan sistem baru, metode baru demi terciptanya efektifitas pendidikan. Ini sejalan dengan ‘al-muhafadhotu ‘ala qodimi sholih wal akhdzu bi al-jadidi al-ashlah’. Letak kedua lembaga ini tidak berjauhan dan dipisahkan oleh jalan yang menuju kampung Wera dan kampung Bunder kelurahan Dangdeur.

Cita-cita yang baik ini tidak akan terwujud tanpa persetujuan dan legalitas dari pihak terkait (Kelurahan, Kecamatan, dinas UPTD, dan Dinas Pendidikan Kab. Subang dan kementrian pendidikan).
     
II.              LATAR BELAKANG
Pendidikan menengah merupakan pendidikan anak-anak yang mau menginjak aqil baleg, yang sudah seharusnya penanaman jiwa sejak dini tentang pengetahuan akan ilmu umum dan ilmu agama yang seimbang. Oleh karena itu kehadiran SMP Terpadu ini sangat diharapkan dan dinanti-nanti oleh masyarakat setempat dengan alasan mudah terjangkau dengan berjalan kaki dan sepeda ontel dari perkampungan bunder, werasari, dan werajaya juga daerah sekitar.  Serta merta keberadaan SMP ini diperuntukkan untuk para santri Pondok Pesantren Nurul Anwar Mubtadi’in yang kesehariannya berada dipemondokan, kebanyakan diantara mereka datang dari luar kota Subang.
Namun demikian pengelola bertekad dan berusaha semaksimal mungkin untuk tewujudnya sekolahan ini walaupun dengan fasilitas yang serba terbatas dan ini merupakan tahap awal yang terletak diatas perkebunan dan persawahan yang jauh dari masyarakat setempat, hal ini demi turut andil untuk memanusiakan manusia yang seutuhnya, karena dengan ilmu pengetahuan manusia akan mengenal tuhan dan akan mengerti posisi seorang hamba dan hak kewajiban dirinya terhadap tuhan dan mahluk lainnya, berbangsa dan bernegara.
Dengan latar belakang kepesantrenan yang kuat sehingga SMP ini akan dipadukan ilmu umum sebagai modal hidup mencari dunia dan seisinya dan ilmu keagamaan sebagai pengokohan ruhani dan sebagai bekal untuk kehidupan akherat kelak.  

III.              VISI DAN MISI SMP TERPADU DIPONEGORO

A.      VISI
SMP Terpadu diponegoro sebagai lembaga pendidikan yang menciptakan insan  yang berakhlak mulia dan berwawasan global.

B. MISI
1.        Membentuk ketaqwaan dan akidah yang sebenarnya sesuai ajaran al-quran dan as-sunah.
2.   Lebih mengedepankan budaya lama yang positif dan mengambil modernisasi yang lebih bermanfaat.
3.        Berupaya memahami dan mengamalkan kitab-kitab salafuna as-sholih
4.        Menciptakan siswa yang unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi

IV.              BADAN HUKUM DAN PENANGGUNG JAWAB
Keputusan Mentri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-2817.AH.01.Tahun 2010. Akta Notaris Uripah Suripah, SH. Nomor 02 Tanggal 21 Mei 2010.